Artikel

STOP!!! KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIKABUPATEN TANAH LAUT

    Dibaca 1316 kali Keluarga Berencana Tanah Laut DP2KBP3A TANAH LAUT

Secara fundamental, pelecehan seksual merupakan pencerminan kedudukan perempuan yang tersubbordinasi melalui dominasi laki-laki, berawal dari keluarga dan memperoleh perluasan sampai di luar keluarga atau masyarakat. Kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak. Pelecehan seksual bisa terjadi  anak perempuan dan anak laki-laki, dimana tidak memandang golongan, usia maupun kedudukan anak tersebut dimasyarakat, Pelecehan seksual bisa terjadi baik dirumah, sekolahan, tempat umum dan sebagainya. Dan pelakunya bisa orang yang terdekat dan sudah dikenal maupun orang lain yang belum di kenal oleh korban.

Saat ini banyak orang tua yang tersentak oleh berita di surat kabar, TV, yang menayangkan banyak sekali pelecehan seksual yang korbannya adalah anak -anak, yang memberita mengenai bocah lelaki berusia 5 tahun yang jadi korban pelecehan seksual.

Dari sini kita bisa lihat bahwa ancaman pelecehan seksual terhadap anak ada dimana-mana, kita sebagai orang tua tidak mungkin mengawasi anak kita setiap saat, atau melarang anak kita untuk bersolialisasi dengan orang lain, tetapi alangkah baiknya kita dari dini membentuk pola pikiran kepada anak kita dengan membekali sex education.

Lalu, bagaimana melakukan pendidikan seks yang efektif bagi anak?

  1. yang harus kita lakukan adalah, menghilangkan perasaan tabu saat membahas tentang seks. Bagaimana menghilangkan rasa tabu untuk urusan seks? Perkenalkan bagian tubuh anak sesuai dengan nama sesungguhnya. Ya, penis untuk laki-laki dan vagina untuk perempuan. Pasti awalnya akan agak canggung. Tapi kalau kita konsisten dan mengucapkannya dengan intonasi biasa saja, mereka pasti akan mengerti. Kemudian kita jelaskan dengan bahasa anak-anak bahwa penis dan vagina adalah kemaluan, area yang privat atau istilah sekarang menyebutnya dengan aurat.  Karena itu, tidak boleh sembarang orang melihat apalagi menyentuh. Oleh karena itu, kalau kita sebutkan penis atau vagina harus pelan. Hal ini agar anak kalau menyebut penis atau vagina juga secara berlahan. Dan memberikan pengertian bahwa tubuh kita adalah barang yang berharga dan tidak boleh sembarang orang untuk melihat mempermainkan ataupun menyentuh bahkan sampai melukainya.
  2. mengakrabkan diri dengan anak, pasti semua orangtua bilang akrab sama anaknya. Buat diri kita menjadi tempat yang nyaman bagi anak bercerita. Ini penting sekali karena apabila anak tidak nyaman bercerita kepada orang tua, maka apabila ada kejadian yang menimpa anak kita, kita tidak tahu. Serta tempatkan kita sebagai orang tua seperti teman pada anak kita, tetapi dengan garis -garis normalnya.

    Ajarkan anak untuk tidak mudah menerima pemberian apapun dari orang yang belum di kenal, dan ajarkan anak untuk berkata jujur.

    Sebenarnya memang sulit akan tetapi kalau kita sebagai orang tua mempunyai tujuan yang baik alangkah baiknya di mulai dari sekarang, tepis rasa tabu, karena dalam dunia pendidikan di Indonesia pendidikan sex belum penah diberikan kepada murid-murid di sekolah, sehingga anak akan mencari pendidikan tersebut di luar, akan tetapi apabila orang tua dari awal telah membekali anak-anaknya dengan pendidikan sex tersebut, maka apa bila ada rasa penasaran akan sex, maka anak akan bertanya kepada orang tuanya, dengan demikian peran orang tua dalam memberantas pelecehan seksual terhadap anak akan kelihatan dan anak-anak sebagai generasi bangsa akan berkembang dengan baik.

Perpu Kebiri sudah diupayakan Kementerian PP dan PA untuk  menjadi Undang- Undang yaitu dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Secepatnya juga akan melakukan pendekatan lain yakni edukasi dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut yang mengancam bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan hukuman lebih berat lagi dengan maksud menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak . Sosialisasi ini juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum agar UU Nomor 17 tahun 2016  tersebut dapat ditegakkan bila terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh orang luar, namun terkadang juga melibatkan orang terdekat, hal ini mungkin terjadi  karena korban dekat dengan pelaku dan mempercayakan pelaku, yang terkadang kepercayaan yang diberikan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan perkosaan dan untuk menutupi perbuatannya terkadang melakukan pembunuhan terhadap korban.  “Oleh karena itu saya mengingatkan kembali kepada orang tua dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak kita. Jangan pernah percayakan anak kita kepada orang lain atau bermain tanpa pengawasan dari keluarga.

Mengenai kasus pemerkosaan di Kabupaten Tanah Laut dapat kami sampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan: pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan  berupa kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik

Pemerintah akan terus berusaha untuk mencegah dan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang merupakan aset bangsa ini, serta menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan dan kepedulian untuk bersama-sama menjaga keamanan perempuan dan anak karena ini merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

By. (RHN)