Dasar Hukum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 27 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan;
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 28 I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;
- Undang-Undang Dasar RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita;
- Undang-Undang Dasar Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu terutama pada bagian keterwakilan perempuan 30 % di parlemen;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Exploitasi Seksual Komersial Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking perempuan dan anak);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 11) ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Pekerjaan Anak;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah;
- Peraturan Bersama Tiga Menteri : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/Men-PP/Dep.II/VII/2005, Nomor 1/PB/2005 tanggal 18 Juli 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Buta Aksara Perempuan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada pasal 22 ayat 5 disebutkan bahwa Perempuan urusan Pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk Badan,Terdiri dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Kesepakatan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tanggal 12 Maret 2002 tentang Gerakan Sayang Ibu;
- Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial Nomor : 75/HUK/2002 perihal : Pelayanan Terpadu korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak;
- Komitmen Sentani dalam memerangi HIV / AIDS di Indonesia antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI dengan Gubernur 7 (Tujuh) Daerah tanggal 19 Juni tahun 2004;
- Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 -2010 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 73 Tahun 2016 tentang. Pembentukan Susunan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : ......tentang RPJMD Tahun 2014 – 2018.
Artikel Populer

Penyuluhan KB pada kegiatan Posyandu Balita dan BKB
.jpeg)
Kegiatan Penyuluhan KB Pada Posyandu Bayi dan Balita.

Advokasi dan KIE Kepada Tokoh Formal.

Pembinaan Kelompok Kegiatan (Poktan).

Fasilitasi Kemitraan dengan Klinik KB

Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 (PK22) Tingkat Kecamatan Jorong.

Kegiatan Advokasi Kepada Tokoh Informal ( Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Jorong).

Pelayanan Penyuluh KB memfasilitasi Kader untuk melakukan KIE KB di Posyandu Di Desa Asam-Asam

Pembinaan Poktan BKB Holistik integratif
.jpeg)