Dasar Hukum

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 27 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan;
  2. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 28 I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;
  3. Undang-Undang Dasar RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita;
  4. Undang-Undang Dasar Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu terutama pada bagian keterwakilan perempuan 30 % di parlemen;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
  10. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
  11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
  12. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
  13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Exploitasi Seksual Komersial Anak;
  14. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking perempuan dan anak);
  15. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 11) ;
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Pekerjaan Anak;
  17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah;
  18. Peraturan Bersama Tiga Menteri : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/Men-PP/Dep.II/VII/2005, Nomor 1/PB/2005 tanggal 18 Juli 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Buta Aksara Perempuan;
  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada pasal 22 ayat 5 disebutkan bahwa Perempuan urusan Pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk Badan,Terdiri dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
  23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  24. Kesepakatan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tanggal 12 Maret 2002 tentang Gerakan Sayang Ibu;
  25. Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial Nomor : 75/HUK/2002 perihal : Pelayanan Terpadu korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak;
  26. Komitmen Sentani dalam memerangi HIV / AIDS di Indonesia antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI dengan Gubernur 7 (Tujuh) Daerah tanggal 19 Juni tahun 2004;
  27. Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 -2010 ;
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor :  Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 – 2025;
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 73 Tahun 2016 tentang. Pembentukan Susunan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut.
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : ......tentang RPJMD Tahun 2014 – 2018.