Tugas Pokok

Tugas Pokok

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Prangkat Daerah( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).  Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KB).

Adapun  Fungsi BPPKB meliputi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB .
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB.
  4. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, Keuangan, Kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
  5. Pengelolaan unit pelaksana teknis Badan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.