Artikel

Rapat Pembahasan Draft Raperda Kesejateraan Sosial.

    Dibaca 676 kali

Selasa, 7 Desember 2021, Kepala Bidang PP PA bersama Perwakilan Forum Anak Daerah menghadiri acara rapat Pembahasan Draft Raperda Kesejahteraan Sosial sebagai wujud pemenuhan salah satu hak dasar anak yang dilindungi oleh Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan wajib menjadi bagian pemenuhan oleh negara yaitu hak partisipasi untuk menyampaikan pendapat, sebagai mana disebutkan Setiap Anak Berhak Menyatakan pendapatnya, Menerima, Mencari, dan Memberikan Informasi Sesuai dengan Tingkat Kecerdasan dan Usianya Demi Pengembangan Dirinya sesuai dengan Nilai-Nilai Kesusilaan dan kepatutn. Kegiatan rapat bertempat di Ruang Barakat Setda Kabupaten Tanah Laut.