Artikel

MOBIL PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (MOLIN)

    Dibaca 2188 kali DP2KBP3A TANAH LAUT

Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) merupakan salah satu program Unggulan Kementrian PP dan PA pada tahun 2016, bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan korban KekerasanĀ  dan memfasilitasi Korban Kekerasan, terutama dalam proses Konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial kepada masyarakat.

Oleh sebab itu kebutuhan Operasional Mobil Perlindungan Anak (MOLIN) menjadi salah satuĀ  sarana/prasarana untuk memperkuat efektifitas layanan bagi masyarakat terutama bagi Prempuan dan Anak Korban Kekerasan yang ada diKabupaten Tanah Laut.

Selain itu, MOLIN dapat menjalankan fungsi unit layanan pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan sosialisasi dan promosi dalam rangka pencegahan, pemberdayaan, reintegrasi serta serta melakukan Koordinasi.

MOLIN dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang operasional untuk menjalankan tujuan dan fungsinya, antara lain :

  1. Untuk penjangkauan dan penanganan korban, MOLIN dapat berfungsi sebagai Ambulance dan dilengkapi dengan sirine, tempat tidur (stretcher) dan box medis.
  2. sebagai sarana Edukasi dan pencegahan, MOLIN dilengkapi dengan Laptop, genset, proyektor, media pemutar film, microfon, sound sistem, yang dilengkapi dengan berbagai konten program perlindungan perempuan dan anak.

dan diharapkan Kehadiran MOLIN ini dapat meningkatkan perlindungan bagi masyarakat khususnya bagi korban tindak kekerasan yang ada diKabupaten Tanah Laut.