Artikel

Pelatihan Tenaga Penyuluh Perkawinan Usia Anak

    Dibaca 1806 kali Keluarga Berencana Tanah Laut DP2KBP3A TANAH LAUT

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Pelatihan Tenaga Penyuluh Perkawinan Usia Anak pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 bertempat di Aula Dinas P2KBP3A Kabupaten Tanah Laut. Pelatihan tersebut dihadiri oleh tenaga Penyuluh Perkawinan dari perwakilan Kecamatan, Penyuluh KB dari perwakilan Balai Penyuluhan KB di tiap Kecamatan dan ASN di dinas terkait. Bertindak sebagai Narasumber dari kegiatan tersebut yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Drs.H.M.Rudi Hilmi,MA dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Tanah Laut Hj. Nelly Ariani, SH,MM dan selaku moderator yaitu Ismiyati Rukyaningsih, S.Pd, M.Pd (perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan).

Sebagaimana dijelaskan oleh Narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, yang memberikan materi dengan tema “Penyuluhan Dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak”, bahwa data pernikahan dini di Kalsel yang bersumber dari berita B.Post tanggal 17 April 2018, data BKKBN Kalsel pada tahun 2018 usia perkawinan anak di Kalsel mencapai 9,24%. Dari data tersebut terungkap bahwa usia 10 – 14 tahun mencapai 9,2 % dan usia 15 – 19 tahun mencapai 46% dari jumlah perkawinan. Selain daripada itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2017 di Kabupaten Tanah Laut terjadi kenaikan lebih dari 100 % pernikahan usia anak yakni mencapai 88 pasang  dengan rincian Kecamatan Pelaihari (meliputi wilayah pelaihari dan Bajuin) 29 pasang, Bati – Bati 8 pasang, Kurau (meliputi wilayah Kurau dan Bumi Makmur) 0 , Jorong 0 , Kintap 13 pasang, Panyipatan 11 Pasang , Takisung 7 pasang, Batu Ampar 11 pasang dan Kecamatan Tambang Ulang 1 Pasang.

Faktor terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah faktor budaya dan adanya kecelakaan (married by accident). Pernikahan dini lebih banyak terjadi di kalangan perempuan, dan biasanya terjadi pada masyarakat desa, sebab dalam lingkungan masyarakat memiliki asumsi bahwa perempuan yang telah menginjak usia baligh atau telah memasuki usia remaja sebaiknya lekas dinikahkan , jika tidak maka akan mendapat cemoohan dan dapat julukan sebagai perawan yang tidak laku (perawan tua). Disamping itu, kecelakaan (married by accident/ hamil diluar nikah). Hal tersebut tersebut pada saat ini sangat mudah kita jumpai dimasyarakat. Hasil dari salah satu lembaga survey terhadap sejumlah remaja bahwa 48 % remaja yang berpacaran telah meraba daerah sensitif , 28 % telah melakukan hubungan seksual dan 20 % hamil diluar nikah.

Disampaikan juga oleh Kabid PPPA Hj. Nelly Ariani, SH pada tahun 2017 tercatat 80 kasus pernikahan dini, 101 kasus kekerasan, 76 diantaranya kekerasan terhadap anak (40% pelecehan seksual). (Iba Nurkasihani)